MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN-NEGARA DAN KONSTITUSI



MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“NEGARA DAN KONSTITUSI”



Dosen Pengampu Mata Kuliah
Ahmad Fauzan,M.pd





DISUSUN
CHRISYANTO NAMORA A (RSA1C115028)
ELSA MARIA CRISTI (RSA1CII5004)
WAHYU HIDAYANI(RSA1C115027)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KIMIA PGMIPAU
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI
TAHUN 2015/2016



    Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat TUHAN yang maha ESA atas rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan menyusun makalah PENDIDIKAN   KEWARGANEGARAAN  dalam bentuk maupun isinya yang sederhana.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita semua, sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN maupun dalam PROFESI KEGURUAN.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karna pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh karena itu kami harapkan kepada dosen atau pembaca makalah ini, untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.





JAMBI, DESEMBER 2015
           
Penyusun








                                                                        i
Daftar  Isi

Kata Pengantar……………………………………………………………………...i
Daftar isi…………………………………………………………………………....ii
BAB I Pendahuluan………………………………………………………………..1
Latar Belakang……………………………………………………………………..1
Rumusan Masalah………………………………………………………………....1
Tujuan Penulisan…………………………………………………………………..2
BAB II Pembahasan……………………………………………………………….3
Pengertian Negara……………………………………………………………….....3
Konstitusi…………………………………………………………………………..4
Konstitusi di Indonesia…………………………………………………………….6
Sistem pemerintahan………………………………………………………………7
BAB III Studi Kasus……………………………………………………………….9
BAB IV Kesimpulan dan Saran…………………………………………………..10
Daftar Pustaka……………………………………………………………………..11














ii
BAB I PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Suatu tatanan Negara yang baik  akan mewujudkan terselenggaranya kehidupan Negara yang baik pula. Namun, masyarakat perlu memahami makna dari kehidupan bernegara. Setiap Negara memiliki konstitusi sebagai hokum dasar. Namun tidak setiap negara memiliki undang-undang dasa. Di negara demokrasi seperti Indnesia, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak-hak dasar rakyat. Bangsa Indonesia juga memiliki pegangan hidup yaitu pancasila. Pancasila tidak hanya sebagai dasar negara, namun juga sebagai sumber dari pembentukan konstitusi, yang menempati kedudukan sebagai norma-norma hokum tertinggi di suatu negara. Pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi sangat penting bagi bangsa Indonesia agar bangsa Indonesia tidak kehilangan jati diri dan supaya pemerintahan demokrasi Indonesia dapat berjalan dengan tujuan bangsa.
Banyak sekali penyimpangan-penyimpangan konstitusi yang terjadi di Indonesia. Misalnya kasus korupsi yang merupakan pelanggaran konstitusi karena adanya penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, menerima suap dan sebagainya. Dalam kasus bentukan Negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya.

1.2 Rumusan Masalah

1.             Apakah pengertian Negara?
2.             Apakah pengertian dari konstitusi?
3.             Bagaimana konstitusi di Indonesia


1

1.3  Tujuan

1.             Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Negara.
2.             Untuk mengetahui pengertian dari konstitusi .
3.             Untuk mengetahui bagaimana kondisi atau keadaan konstitusi di Indonesia
4.             Untuk mengetahui secara sekilas salah satu studi kasus dalam konstitusi di Indonesia
























                                                                        2

BAB II
 PEMBAHASAN

2.1         Pengertian Negara
Secara historis pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Para ahli filsafat negara yunani kuno merumuskan pengertian Negara secara beragam. Aristoteles yang hidup pada tahun 384-322 SM , merumuskan Negara dalam bukunya Politica , yang disebutnya sebagai Negara polis, yang pada saat itu masih dalam suatu wilayah kecil. Dalam pengertian itu Negara disebut sebagai Negara hukum, yang di dalamnya terdapat sejumlah warga Negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia). Oleh karena itu menurut aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya Negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh wargannya.
Menurut Agustinus, yang merupakan tokoh Katolik. Ia membagi negara dalam dua pengertian yaitu Civitas Del yang artinya artinya negara Tuhan, dan Civitas Terrena atau Civitas Diaboli yang artinya Negara duniawi. Civitas Terrena ini ditolak oleh Agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah Negara Tuhan atau Civitas Dei.
Ada beberapa perumusan mengenai pengertian Negara antara lain:
1.    Rojer H. soltau: “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.”
2.    Max weber: “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.”[1]
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh berbagai filsuf tentang Negara , maka dapat disimpulkan bahwa semua Negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur Negara meliputi wilayah atau daerah territorial yang sah , rakyat yaitu suatu bangsa sebagai pendukung pokok Negara dan tidak terbatas hanya pada salah satu etnis saja , serta pemerintahan yang sah dan berdaulat.





2.2          Konstitusi
Di samping pengertian Undang-undang Dasar , dipergunakan juga istilah lain yaitu “konstitusi”. Istilah ini berasal dari bahasa inggris “Constitution” atau dari Belanda “Constitutie” Terjemahan istilah tersebut adalah undang-undang dasar , hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata “Grondwet” (Grond=dasar, wet=undang-undang) yang keduanya menunjukkan naskah tertulis.
Pengertian Konstitusi Di dalam ilmu Negara dan hukum tata Negara, konstitusi memiliki arti yang berubah-ubah sejalan dengan perkembangan kedua ilmu tersebut. Pertama, pengertian konstitusi pada masa pemerintahan-pemerintahan kuno (ancient regime). Kedua, pengertian yang baru yaitu pengertian konstitusi menurut tafsiran modern yakni sejak lahirnya dokumen konstutusi yang pertama di dunia yang dikenal dengan nama Virgini Bill of Right (1776). Konstitusi dalam pengertian pertama diartikan sebagai nama bagi ketentuan-ketentuan yang menyebut hak-hak dan kekuasaan dari orang-orang tertentu, keluarga-keluarga tertentu yang berkuasa atau suatu badan-badan tertentu. Sebagai contoh di masa- masa pemerintahan kerajaan absolut, konstitusi diartikan sebagai “ kekuasaan perorangan yang tak terbatas dari sang raja”.
Dalam praktek ketatanegaraan Negara Republik Indonesia pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi Republik Indonesia Serikat bagi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat[2]







2.3 Konstitusi di Indonesia

1.             Dasar Konstitusi di Indonesia
Negara Indonesia adalah Negara Hukum Negara Indonesia berdasarkan atas hukum bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka terbukti bahwa pemerintahan dan lembaga-lembaga lainnya dalam melaksanakan tidakan- tindakan apa pun harus dilandasi oleh peraturan hukum atau dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Disamping akan tampak dalam rumusannya dalam pasal- pasalnya, juga akan menjalankan pelaksanaan dari pokok- pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan oleh cita- cita hukum dan hukum dasar yang tertulis dengan landasan Negara hukum setiap tindakan Negara haruslah mempertimbangkan  dua kepentingan yaitu kegunaannya dan hukumnya, agar senantiasa setiap tindakan Negara selalu memenuhi dua kepentingan tersebut. Hukum Dasar Tertulis dan tidak Tertulis  :
a. Hukum Dasar Tertulis
Dasar hukum tertulis adalah Undang- undang Dasar yang menurut sifat dang fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas- tugas pokok cara kerja badan- badan tersebut. Undang- undang Dasar bersifat singkat dan supel. Undang- undang Dasar 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasalnya hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini mengandung makna:
1. Telah cukup jika undang-undang dasar hanya memuat aturan- aturan pokok.
2. Sifatnya yang supel.
3. Memuat aturan- aturan, norma- norma serta ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan secara konstitusional
4. Undang- undang Dasar 1945 merupakan peraturan hukum positif tertinggi

b. Hukum Dasar yang tidak Tertulis
Aturan- aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis mempunyai sifat- sifat, yaitu:
1. Merupakan kebiasaan berulang kali dalam penyelenggaraan Negara.
2. Tidak bertentangan dengan undang- undang dasar dan berjalan sejajar.
3. Diterima oleh seluruh rakyat.
2. Sistem Pemerintahan
Negara menurut UUD 1945 hasil Amandemen 2002 Sistem pemerintahan di Indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terperinci dan sistematis dalam undang- undang dasar 1945. Sistem pemerintahan Negara Indonesia ini dibagi atas tujuh yang secara sistematis merupakan pertanggung jawaban kedaulatan rakyat oleh karena itu sistem Negara ini dikenal dengan tujuh kunci pokok system pemerintahan, walaupun tujuh kunci pokok menurut penjelasan tidak lagi merupakan dasar yudiris, namun  mengalami perubahan.Penjelasan UUD 1945
yang memuat 7 buah kunci pokok, yaitu :
1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat) Negara Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum dan bukan kekuasaan belaka. Hal ini berarti bahwa negara dalam melaksanakan tindakan apapun harus selalu dilandasi oleh hukum atau segala tindakannya harus dapat dipertanggung jawabkan secara  hukum. Negara hukum yang dimaksud oleh UUD 1945 bukanlah Negara hukum dalam arti formal (sebagai polisi lalu lintas atau penjaga malam) tetapi negara hukum dalam arti material (dalam arti luas) yaitu negara tidak hanya melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia tetapi juga harus memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.Sistem Konstitusional
2. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak tak terbatas). Sistem ini menegaskan bahwa pemerintahan negara dibatasi oleh konsitusi dan otomatis dibatasi juga oleh ketentuan
hukum yang merupakan produk konstitusional lainnya seperti GBHN, UU dll. Sistem ini juga memperkuat dan menegaskan sistem Negara hukum. Berdasarkan kedua sistem ini diharapkan dapat tercapai mekanisme hubungan tugas dan hukum antara lembaga-lembaga negara yang dapat menjamin terlaksananya sistem itu sendiri.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang, yaitu :
a) Menetapkan  UUD dan GBHN.

                                                                        6
b) Memilih dan mengangkat Presiden dan Wapres. Majelis mengangkat dan melantik Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara, oleh karena itu Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.
4. Presiden adalah penyelenggaran pemerintahan negara yang tertinggi di bawah
Majelis. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan tanggung jawab ada pada Presiden (concentration of power and responsibility upon the President).
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Presiden harus bekerja sama dengan DPR tetapi Presiden tidak bertanggun jawab kepada DPR,artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk UU serta menetapkan APBN. Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPRpun tidak dapat menjatuhkan presiden.
6.  Menteri Negara adalah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukan menteri tidak tergantung pada DPR tetapi pada Presiden. Pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan wewenang sepenuhnya
Presiden (Pasal 17 ayat 2). Menteri bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan petunjuk dan persetujuan Presiden, menteri-menterilah yang sebenarnya menjalankan pemerintahan di bidangnya masing-masing.
7.  Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas Kepala negara bukanlah dikatator karena ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya kepada MPR










            7
BAB III
      STUDI KASUS
1.      Kasus
Banyak sekali penyimpangan-penyimpangan konstitusi yang terjadi di Indonesia salah satunya seperti tertangkapnya Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya akan memiliki dampak serius pelanggaran UU Tipikor, tapi juga pelanggaran UUD pasal 33 ayat 3. Kasus korupsi ini merupakan pelanggaran konstitusi karena adanya penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, menerima suap dan sebagainya. Jika KPK bisa mengembangkan kea rah ini dan berhasil menemukan bukti-buktinya maka ini bisa dijadikan alasan dilakukannya impeachtment terhadap kekuasaan saat ini, alas an yang dapat digunakan untuk melakukan impeachtment ini adalah pelanggaran pidana maupun pelanggaran pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang bunyinya:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
            Dalam kasus ini dapat kita lihat banwa tujuan pelaksanaan konstitusi di Indonesia belum berjalan dengan baik dan masyarakat perlu wawasan dalam pelaksanaan konstitusi.
2.      Solusi
Berdasarkan kasus tersebut Negara Indonesia perlu memperbaiki tatanan pemerintahan tepatnya pada pihak-pihak pemerintahan dan perlu pemahaman tentang tujuan dari pemerintahan dan konstitusi di Indonesia agar tidak










8

BAB IV
A. KESIMPULAN
1.      Negara merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (teritorial) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2.      Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu Negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok yang menopang berdirinya suatu Negara.
3.      Adanya Negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar Negara.

B.SARAN
1.      Diharapkan masyarakat mengetahui tentang Negara dan konstitusi di Negara kita
2.Diharapkan informasi ini dapat tersebar luas ke masayarakat agar terbentuk jiwa nasionalisme sebagai tonggak kemajuan negara.














                                                            9
DAFTAR PUSTAKA

Kaelan 2010. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi.                     Yogyakarta: Paradigma
Winarno.2014.Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta:Paradigma
Wandimashum.blogspot.com/2015/03/makalah-negara-dan-konstitusi.html?m=1                            (27 september 2015, 21.00WIB)






















                                                                        10


[1] Winarno, pendidikan kewarganegaraan,2014
                                                                                                3
[2] Kaelan, pendidikan kewarganeganegaraan,2010
                                               
                                                                                                4

0 Response to "MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN-NEGARA DAN KONSTITUSI "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel