CONTOH KASUS GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI INDONESIA ADALAH SENGKETA PULAU SIPADAN DAN LIGITAN DARI NKRI.



CONTOH KASUS GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI INDONESIA ADALAH
SENGKETA PULAU SIPADAN DAN LIGITAN DARI NKRI.
OLEH:SONI AFRIANSYAH



Sudah kita ketahui bersama-sama bahwa ke dua buah Negara ini yaitu, Negara Indonesia dan Malaysia sudah sering kali mengalami ketegangan dalam beberapa masalah konflik antara lain konflik kebudayaan, sosial dan batas wilayah territorial. Konflik kebudayaan antara lain pihak Malaysia mengklaim bahwa batik, reog ponorogo dan angklung dll nya itu merupakan kebudayaan asli mereka. Dalam konteks sosial tenaga kerja kita yaitu para TKI yang bekerja di Malaysia mengalami penyiksaan disana yang dilakukan oleh para majikan nya yaitu pihak warga masyarakat Malaysia yang secara tega menyiksa tenaga kerja Indonesia kita sampai luka-luka dan ada juga yang sampai meninggal, sungguh ironis jika mendengar kabar itu. Dan satu lagi konflik tentang batas teritorial, disini pihak Malaysia mengkalaim beberapa pulau yang berada di daerah Indonesia adalah kepunyaan atau miliki Negara Malaysia. Terdapat dua buah kasus yang melibatkan tentang batas teritorial antar kedua Negara ini, yaitu kasus pertama pulau Ambalat dan yang kedua pulau Sipadan dan Ligitan. Kedua pulau ini di klaim oleh pihak Malaysia bahwa pulau ini termasuk ke wilayah dalam Negara Malaysia padahal yang sesungguhnya ke dua pulau ini merupakan bagian pulau-pulau kecil yang termasuk ke wilayah Indonesia.
Hal yang ingin di bahas lebih lanjut yaitu konflik antar batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia yang melibatkan pulau sipadan dan ligitan. sengketa Sipadan dan ligitan adalah persengketaan antara pihak Indonesia dan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di selat makasar yaitu pulau sipadan (luas 50.000 meter2) dengan koordinat 4o6’52.86 N 118o 37’43.52 E dan pulau ligitan (luas: 18.000 meter2 ) dengan koordinat 4o9’N  118o 53’E. Kronologi Persengketaanantara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resort parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau masih tidak boleh ditempati atau diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya. Yang akhirnya pihak Indonesia membawa permasalahan ini ke jalur hukum mahkamah internasional. (sumber: Google Wikipedia “pulau sipadan dan ligitan”)
Keputusan Mahkamah Internasional Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkanoleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity(tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim). (sumber: Google Wikipedia”pulau sipadan dan ligitan”)
Sungguh ironis sekali kita mendengar hasil keputusan itu, kita sebagai Negara yang besar, Negara kepulauan dan Negara maritim harus kalah dan rela melepaskan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah bangsa ini. Ketiga pulau ini yaitu ambalat, sipadan dan ligitan harus rela keluar dari Negara kesatuan Replublik Indonesia (NKRI) tercinta kita ini dan  malah masuk ke dalam wilayah Malaysia yang jelas-jelas bahwa sebenarnya ketiga pulau ini termasuk ke wilayah Indonesia. Kenapa pihak Malaysia menginginkan ketiga pulau ini? Salah satunya adalah pihak Malaysia mengincar sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Di ketiga pulai itu masing-masing mengandung berbagai macam mineral dan minyak bumi. Dan kenapa pula pihak Indonesia ingin tetap mempertahankan ketiga pulau ini sebagai bagian wilayahnya? Karena Indonesia ingin mempertahankan pulau-pulau yang dahulunya sudah di bentuk oleh para founding fathers kita dengan susah payah dalam hal mempertahankan dan merebutnya dari para penjajah
Solusi dalam menangani Permasalahan tersebut
Di sini pihak Indonesia yang cenderung bersikap lambat dalam menaggapi kasus-kasus yang sebenarnya bersifat kecil namun jika dibiarkan dapat berkembang menjadi kasus yang besar. Disini pihak Indonesia mengalami keteledoran dalam hal menjaga aset-aset yang sangat penting yang seharusnya pemerintah harus mengklaim dan memberi perlindungan apa-apa yang dimiliki dari bangsa ini baik itu kebudayaanya, sosial dan batas-batas wilayah suatu Negara. dan tidak boleh terjadi lagi yaitu hilangnya pulau-pulau yang menjadi aset yang sangat berharga bagi sebuah Negara. Yang dimana seharusnya pemerintah Indonesia dapat menjaga ketahanan nasional dan keamanan nasional yang ada di Negara ini. Ketahanan nasional disini yang dimaksud adalah menjaga dari berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan ganguan baik dari dalam negri maupun dari luar negri yang semakin kompleks dengan intensitas yang semakin meningkat karena sesungguhnya suatu bangsa dalam hal mempertahankan kelangsungan wilayahnya tidak terlepas dari hukum alam yaitu semakin tinggi budaya suatu bangsa semakin besar pula kebutuhan sumber daya alamnya. (sumber: book citizenship, sedarnawati yasni)
jadi saran yang terbaik dalam contoh kasus ini adalah kita yang sebagai pemuda bangsa harus bisa meneruskan cita-cita yang telah di buat oleh para founding fathers kita yang menginginkan bahwa Negara kita harus menjadi Negara yang maju, mandiri, dan sejahtera. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang dasar 1945 dan pancasila. Tidak hanya kaum muda saja yang harus menjaga bangsa ini melainkan seluruh rakyat Indonesia. Dan mulai sekarang kita harus menjaga dan melindungi apa-apa yang telah ada di Negara ini jangan sampai mengalami nasib yang sama di kemudian hari nanti.
Kesimpulan yang dapat diambil dari contoh kasus ini yang berkaitan dengan geospolitik dan geostrategi adalah kekayaan alam dan sumber daya yang terkandung di dalamnya dimiliki sebuah Negara hendaknya dinikmati dan dimanfaatkan oleh rakyatnya. Tanpa pengecualian melupakan tugas kita merawat dan melindungi suatu ketahanan nasioanal suatu bangsa yang berdimensi astagatra, yang artinya segenap kehidupan nasional yang kompleks, di petakan secara sederhana, namun tetap mencerminkan kehidupan nasional yang nyata. (sumber: book citizenship, Sedarnawati Yasni hal 297). Jika semua itu dapat terjalin dengan baik dapat memungkinkan suatu Negara dapat memberi jaminan kesejahteraan dan keamanan kepada seluruh warganya.

0 Response to "CONTOH KASUS GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI INDONESIA ADALAH SENGKETA PULAU SIPADAN DAN LIGITAN DARI NKRI. "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel