MAKALAH PENGELOLAAN PENDIDIKAN MANAJEMEN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN



 MAKALAH PENGELOLAAN PENDIDIKAN
MANAJEMEN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DOSEN PENGAMPU : Drs.Affan Malik,ME



DISUSUN OLEH :
         KELOMPOK : II
         ANGGOTA   : NOVANI KURNIATI (RSA1C115021)
                          SITI MARDHIYAH    (RSA1C115025)
           SONI AFRIANSYAH (RSA1C115003)
           SUCI ROSMAIDA    (RSA1C115011)
           VINI GENTARI F.     (RSA1C115013)
           WAHYU HIDAYANI (RSA1C115027)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KIMIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang membahas mengenai “Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan” . Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah pengelolaan pendidikan Kami mencoba memberikan suatu pemahaman yang berguna untuk pembaca . Serta mengembangkan minat untuk mempelajarinya .
Harapan kami semoga makalah ini bisa bermanfaaat bagi mahasiswa/i UNIVERSITAS JAMBI umumnya dan bermanfaat bagi mahasiswa/i program studi pendidikan kimia pgmipa-u semester II khususnya , yang mudah-mudahan berkenan Di hati bapak selaku dosen mata kuliah pengelolaan pendidikan . Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna maka dari itu kami selaku penulis mohon maaf apabila ada kesalahan dan kekurangan dalam pembuatan makalah ini .







Jambi ,     April 2016

Penulis







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I : PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang       ....................................1
2.      Rumusan Masalah ................................
3.      Tujuan                   ...................................................

BAB II : PEMBAHASAN
1.      Manajemen Sumber Daya Manusia dan Pengadaan Personalia
2.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
3.      Etika Profesi Guru
4.      Penilaian Kinerja Guru
BAB III : PENUTUP
1.      Kesimpulan
2.      Saran

DAFTAR PUSTAKA

















BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Salah satu unsure sebuah organisasi adalah adanya “Personil”. Personil ialah orang-orang yang melaksanakan tugas untuk mencapai tujuan. Begitu halnya dengan sekolah yang merupakan sebuah organisasi yang didalamnya terdapat personil-personil yang melaksanakan tugas sesuai dengan jobnya masing-masing. Personil tersebut meliputi unsure pimpinan (kepala sekolah), unsure guru (tenaga edukatif), unsure karyawan (tenaga administratif), dan unsure pesuruh(penjaga sekolah). Sekolah dapat dikatakan efektif apabila terdapat kesesuaian dan ketepatan antara tujuan dan pencapaiannya. Efektivitas tidak berarti menggambarkan keseluruhan aspek yang ada.
Dalam rangka perkembangan organisasi dari waktu ke waktu di berbagai Negara memunculkan kesepakatan bahwa sumber daya manusia merupakan aspek yang sangat penting, karena kontribusi sumber daya manusia dinilai sangat signifikan dalam pencapaian tujuan organisasi. Dalam rangka pencapaian organisasi melalui pengelolaan sumber daya manusia yang dimiliki secara tepat dan relevan maka aktivitas yang berkenaan dengan manajemen sumber daya manusia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika suatu organisasi.
Mengacu pada era globalisasi yang menuntut keunggulan bersaing dari setiap organisasi, persaingan global telah meningkatkan standar kinerja dalam berbagai dimensi meliputi kualitas, biaya, operasionalisasi yang lancer. Penting pula pengembangan lanjut dari organisasi dan pegawainya. Dengan menerima tantangan yang ditimbulkan dari standar yang makin meningkat ini, organisasi yang efektif bersedia melakukan hal-hal penting untuk dapat bertahan dan meningkatkan kemampuan strategis. Hanya dengan mengantisipasi tantangan ini, organisasi dapat meningkatkan kemampuannya dan pegawai dalam mempertajam keahlian mereka.
Dalam system pendidikan nasional, organisasi yang bergerak dalam system tersebut merupakan sub system yang memiliki sumber daya manusia yang perlu dikelola secara tepat. Secara nyata mereka adalah para tenaga kependidikan yang memiliki peran sangat penting dalam mewujudkan tujuan organisasi pendidikan yang pada gilirannya memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Di Negara kita, model sekolah efektif secara kebijakan maupun praktiknya terwadahi dalam program Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah. Pada sekolah efektif, kepala sekolah memiliki peran yang kuat dalam mengkoordinasikan, menggerakkan, dan menyerasikan semua sumber daya pendidikan yang tersedia. Kepemimpinan kepala sekolah merupakan salah satu factor yang dapat mendorong sekolah untuk dapat mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran sekolahnya melalui program-program yang dilaksanakan secara terencana dan bertahap.

2.      Rumusan Masalah
ü  Apa itu manajemen sumber daya manusia dan bagaimana pengadaan personalia dalam pendidikan ?
ü  Bagaimana standar pendidik dan tenaga kependidikan yang benar ?
ü  Apa saja etika profesi guru ?
ü  Bagaimana cara penilaian kinerja guru dalam mendidik ?

3.      Tujuan
o   Agar mengetahui macam-macam sumber daya manusia dan pengadaan personalia dalam pendidikan
o   Agar bisa memberikan standar yang tepat bagi pendidik dan tenaga kependidikan
o   Agar mengetahui bagaimana etika sebagai seorang guru
o   Agar bisa memberikan penilaian kinerja seorang guru





























BAB II
PEMBAHASAN

1.      Manajemen Sumber Daya Manusia dan Pengadaan Personalia
Pengertian manajemen sumber daya manusia
Manjemen sumber daya manusia adalah suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer, dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktifitas dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktifitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan. Bagian atau unit yang mengurusi sumber daya manusia adalah departemen sumber daya manusia atau dalam bahasa inggris disebut HRD atau human resaurce departement.
Adapun beberapa pengertiam manajemen  Sumber Daya Manusia menurut para ahli sebagai berikiut :
Menurut Hasibuan (2003; hal 244) Sumber Daya Manusia adalah kemampuan terpadu dari daya fikir dan daya fisik yang dimiliki individu. Pelaku dan sifatnya dilakukan oleh keturunan dan lingkunagnnya, sedangkan prestasi kerjanya  dimotivasi oleh keinginan untuk memenuhi kepuasannya. Sumber Daya Manusia atau man power disingkat SDM merupakan yang dimiliki setiap manusia. SDM terdiri daya fikir dan daya fisik setiap manusia. Tegasnya kemampuan setiap manusia ditentukan oleh daya fikir dan daya fisiknya. SDM menjadi  unsur utama dalam setiap aktifitas yang dilakukan.
Menurut sonny sumarsono (2003; hal 4) sumber Daya Manusia atau human recources mengandung dua pengertian . pertama, SDM mengandung penertian usaha kerja atau jasa yang dapat dinberikan dalam proses produksi. Dalam hal lain SDM mencerminkan kualitas usaha yang diberikan seseorang dalam waktu tertentu  untuk menghasilkan barang dan jasa. Pengertian kedua, SDM menyangkut manusia yang mampu berkerja  untuk memberikan  jasa atau usaha kerja tersebut. Mampu berkeja berarti mampu melakukan kegiatan yang mempunyai kegiatan ekonomis, yaitu bahwa kegitan tersebut menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan atau masyarakat.
Menurut A.F Stoner manajemen sumber daya manusia adalah suatu prosedur yang berkelanjutan dan bertujuan untuk memasok suatu organisasi atau perusahaan dengan orang- orang yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat organisasi memerlukanya.
Keberadaan tenaga kerja sebagai  salah satu faktor produksi sangat penting artinya bagi organisasi . dalam pengembangannya , organisasi akan menghadapi permasalahan tenaga kerja yang semakin kompleks, degan demikia pengelolaan Sumber Daya Manusia harus dilakukan secra propesional oleh departement tersendiri dalam suatu organisasi, yaitu Human Resource Departement( manajemen sumber daya manusia ). Manajemen Sumber Daya Manusia atau yang lebih dikenal Manajemen Personalia adalah manajemen yang mengkususkan diri dalam bidang personalia atau dalam kepergawaian.
Maka dari itu pula pengadaan personalia atau khususnya  pada bidang  kepegawaian dalam Manajemen SDM sangat penting. Manjemen SDM adalah ilmu dan seni untuk melaksanakan antara lain planning, organizing dan kontroling sehingga efektivitas dan efisiensi  personalia dapat ditingkatkan semaksimal mungkin.
Untuk dapat mengembangkan pengadaan personalia dalam manajemen SDM maka kita harus sadar bahwa manusia bukanlah benda mati, sebab manusia mempunyai perasaan, mereka dapat gembira dan sakit hati, mereka dapat senang dan susah, mereka bukan hanya memerlukan kebutuhan materi tetapi juga mereka sering mengharapkan penghargaan dan pengakuan. Oleh karena itu banyak faktor yang merupakan aspek dalam kehidupan manusia dalam hubungannya antara satu degan yang lain, maka untuk mnegmbangkannya perlu pengetahuan tentang fsiologi, hubungan tentang manusia agama, adat-istiadat dan sebagainya. Memang harus kita akui bahwa ,makin kecil suatu perusahaan , maka makin kecillah peranaan pengaadaan personalia tersebut.
Pengadaan personalia/pegawai di lembaga pendidikan
Pengadaan personalia atau peengadaan pegawai  merupakan proses kegiatan untuk mengisi formasi atau tempat serta jabatan yang kosong dan juga pengadaan pegawai dikarenakan adanyaperluasan organisasi.
Dilingkungan lembaga pendidikan, tenaga kerja atau pegawai dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu ;
1.      Tenaga teknisi atau tenaga profesional atau tenaga edukatif/guru/dosen /pengajar, yakni personal pelaksana proses belajar mengajar dan kegiatan kependidikan lainnya.
2.      Tenaga adminstratif atau tenaga non edukatif/non guru/non dosen, yakni personal yang tidak langsung bertugas mewujudkan proses belajar mengajar, antara lain meliputi pegawai TU, pegawai labolatorium, keuangan,  sopir, pesuruh jaga malam, pegawai perpustakan dan lain-lain.

Dalam rangka pengadaan personil atau rekrut personil terutama guru, banyak cara yang dapat dipakai, yaitu:
a.          Spoils systems, yaitu system pengadaan personil yang didasarkan pada kesamaan kepartaian, dalam arti pengisian pekerjaan atau jabatan yang ada di usahakan teman separtai, tanpa atau kurang memperhatikan apakah kandidat memenuhi kualifikasi atau tidak.
b.         Nepotism systemsyaitu cara mengadakan personil yang di dasarkan pada hubungan kekeluargaan.
c.          Menit systemsyakni cara pengadaan personil berdasarkan kecakapan yang dimiliki.
d.         Career systemsyakni cara pengadaan personil yang pada awalnya didasarkan pada kecakapan sedang pada proses lanjut, selain kecakapan pada masa kerja, loyalitas dan syarat kerja lainnya turut mendukung.
e.          Sistem prestasi, cara ini terutama berlaku bagi personil lama yang hendak naik pangkat atau hendak menduduki jabatan yang lebih tinggi. Kenaikan pangkat di dasarkan pada kecakapan dan prestasi kerja yang dimiliki. Kecakapan dibuktikan dengan lulus ujian sedang prestasi dibuktikan dengan melalui karya nyata.[2]
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Pendidik nasional ditentukan untuk mejaga kualitas pendidikan atau output hasil pendidikan. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang tinggi dan unggul serta dengan ketrampilan yang up to date hanya dapat dihasilkan dari para pendidikan yang berkualitas. Pendidikan yang baik akan sangat ditentukan bagaimana tenaga pendidikan yang baik juga.
Kualitas pendidikan yang dimaksud bukan hanya kemampuan sesuai ijazah/sertifkat yang dimiliki, namun juga etik da moral. Kasus pencontekan dan video mesum yang pelakunya guru dan siswa akibat rendahnya kualitas etika dan moral.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai berikut:
* Permendiknas No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Dan
* Permendiknas No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
* Permendiknas 
No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
* Permendiknas 
No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
* Permendiknas 
No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
* Permendiknas 
No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi    Konselor.
*Permendiknas No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
*Permendiknas No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
*Permendiknas No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
*Permendiknas No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
*Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial
Pengertian Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005). Standar Isi ditetapkan dengan peraturan menteri pendidikan nasional No. 22 Tahun 2006.
Standar Isi Memuat
1. Kerangka Dasar dan Struktur kurikulum
Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
Kerangka Dasar Kurikulum
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan kurikulum terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Prinsip Pengembangan Kurikulum
  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
  2. peserta didik dan lingkungannya
  3. Beragam dan terpadu
  4. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Seni
  5. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan
  7. Belajar sepanjang hayat
  8. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
 Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
  1. Kalender Pendidikan / Akademik
2.      Beban Belajar
3.      Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Kurikulum Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai dengan:
  • Satuan pendidikan
  • Potensi daerah/karakteristik daerah
  • Sosial budaya masyarakat setempat
  • Peserta didik
 Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Pengertian Standar Kompetensi lulusan (SKL)
1.        Kompetensi
Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik
2.        Standar Kompetensi
Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
3.        Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
 Fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
1.        Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
2.        Standar kompetensi lulusan pa
3.        da jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
4.        Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
5.        Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
 Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
  1. Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan
  2. Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
  3. Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran

Implementasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006 diatur pada Permendiknas No 24 Tahun 2006, berikut beberapa hal yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah, antara lain :
  • Mengembangkan dan Menetapkan KTSP sesuai dgn kebutuhan
  • Dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi
  • Dapat mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP BSNP
  • Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui LPMPdan/atau PPPG
  • Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan dewan pendidikan
  • Membantu pemerintah provinsi dan Kabupaten/kotadalam penjaminan mutu melalui LPMP
  • Mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP
  • Mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif
  • Mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus
  • Bekerja sama dengan PT dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan
  • Memonitor secara nasional penerapan Permen No. 22 dan 23 , mengevaluasinya, dan menguusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau menteri
  • Mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan SI dan SKL
Pengertian Tenaga Kependidkan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan. Yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan adalah: kepala satuan pendidikan; pendidik; dan tenaga kependidikan lainnya.
Kepala Satuan Pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan mediator (Emaslim-FM) Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikanadalah: Kepala Sekolah, Rektor, Direktur, serta istilah lainnya. Sedangkan pendidikatau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu: Guru, Dosen, Konselor, Pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, Ustadz, dan sebutan lainnya.
·                     Tenaga Kependidikan lainnyaialah orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
a.    Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum.
b.    Tata usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya; Administrasi surat menyurat dan pengarsipan, Administrasi Kepegawaian, Administrasi Peserta Didik, Administrasi Keuangan, Administrasi Inventaris dan lain-lain.
c.    Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
d.   Pustakawan, Pelatih ekstrakurikuler, Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainnya

Tenaga Administrasi Sekolah
Manusia dalam kehidupan dan penghidupannya memiliki berbagai peranan. Tenaga Administrasi Sekolah dalam kesehariannya dapat berperan sebagai administrator ketika di sekolah, mungkin berperan sebagai kepala rumah tangga ketika di rumah, berperan sebagai anggota ketika rapat di suatu organisasi, berperan sebagai pemain dalam salah satu cabang olah raga, dan sebagainya. Peranan itu dapat saling mendukung dan dapat pula saling bertentangan. Peranan memiliki harapan-harapan, harapannya adalah kepala sekolah, guru, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang-orang di luar sekolah yang berkepentingan dan peduli dengan sekolah mau dan mampu memanfaatkan peranan dan fungsitenaga administrasi sekolah dengan sebaik-baiknya.
Peran Tenaga Adiministrasi Sekolah
Peranan tenaga administrasi sekolah sangat erat hubungannya dengan otoritas formal yang diberikan oleh sekolah. Otoritas formal tersebut berupa tugas pokok dan fungsi  tenaga administrasi sekolah. Pekerjaan tenaga administrasi menurut Terry meliputi: penyampaian keterangan secara lisan dan pembuatan surat menyurat dan laporan-laporan sebagai cara untuk meringkas banyak hal dengan cepat guna menyediakan suatu landasan fakta bagi tindakan kontrol dari pimpinan. Selanjutnya ditambahkan Terry bahwa tujuh kegiatan tenaga administrasi adalah: (1) mengetik, (2) menghitung, (3) memeriksa, (4) menyimpan, (5) menelpon, (6) menggandakan, (7) mengirim surat, dan (8) lain-lain. Sedangkan Mill dan Standingford (1982) menyebutkan delapan kegiatan tenaga administrasi yaitu: (1) menulis surat, (2) membaca, (3) menyalin (menggandakan), (4) menghitung, (5) memeriksa, (6) memilah (menggolongkan dan menyatukan), (7) menyimpan dan menyusun indeks, dan (8) melakukan komunikasi (lisan dan tertulis). Menurut The Lian Gie, tenaga tata usaha memiliki tiga peranan pokok yaitu: (1) melayani pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan operatif untuk mencapai tujuan dari suatu organisasi, (2) menyediakan keterangan-keterangan bagi pucuk pimpinan organisasi itu untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang tepat, dan (3) membantu kelancaran perkembangan organisasi sebagai suatu keseluruhan. Berdasarkan pendapat The Lian Gie di atas, maka peranan tenaga administrasi sekolahsesungguhnya hanya satu yaitu sebagai administrator karena ketiga peranan yang diungkapkan di atas yaitu melayani, menyediakan, dan membantu sama dengan administrasi 
Fungsi Tenaga Administrasi Sekolah
Fungsi ialah sekelompok tugas pekerjaan meliputi sejumlah aktivitas yang tergolong pada jenis yang sama berdasarkan sifat-sifatnya, pelaksanaannya atau karena merupakan suatu urutan ataupun secara praktis saling tergantung satu sama lain. Fungsi dalam suatu organisasi dibebankan kepada seseorang petugas atau satuan tertentu sebagai tugas yang harus dilaksanakan. Tenaga administrasi sebagai pekerjaan pelayanan (service work) yang mempunyai fungsi memfasilitasi (function facilitating),  untuk membantu pekerjaan-pekerjaan pokok (substantif) berjalan secara efektif dan efisien. Fungsi administrasi perkantoran adalah fungsi tata penyelenggaraan terhadap komunikasi dan pelayanan surat menyurat dari suatu organisasi. Administrasi perkantoran sebagai fungsi yang menyangkut manajemen dan pengarahan semua tahap operasi perusahaan yang mengenai pengolahan bahan keterangan, komunikasi, dan ingatan organisasi. Depdiknas (2001) menyatakan bahwa fungsi tenaga administrasi sekolah adalah: (1) Kepala Tata Usaha/Kepala Subbagian Tata Usaha bertugas membantu kepala sekolah/madrasah dalam kegiatan administrasi (urusan surat menyurat, ketatausahaan) sekolah/madrasah yang berkaiatan dengan pembelajaran, (2) Pelaksana urusan kepegawaian bertugas membantu Kepala Tata Usaha/Kepala Subbagian Tata Usaha dalam kegiatan atau kelancaran kepegawaian baik pendidik maupun tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah/madrasah, (3) Pelaksana urusan keuangan bertugas membantu Kepala Tata Usaha/Kepala Subbagian Tata Usaha dalam mengelola keuangan sekolah/ madrasah, (4) Pelaksana urusan perlengkapan/logistik  bertugas membantu Kepala Tata Usaha/Kepala Subbagian Tata Usaha dalam mengelola perlengkapan/logistik sekolah/madrasah, (5) Pelaksana sekretariat dan kesiswaan bertugas membantu Kepala Tata Usaha/Kepala Subbagian Tata Usaha dalam mengelola kesekretariatan dan kesiswaan, (6) Pengemudi bertugas sebagai sopir, (7) Penjaga sekolah/madrasah bertugas memelihara dan memperbaiki fasilitas sekolah/madrasah berupa bangunan, kelistrikan, dan peralatan praktik. Joko Kuncoro (2002) menyatakan bahwa pekerjaan kantor atau tata usaha memiliki berbagai sebutan lain seperti office work, paper work, dan clerical work diperlukan oleh semua jenis aktivitas substantif agar dapat mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Pada dasarnya, pekerjaan tenaga administrasi sekolah merupakan pelayanan yang berfungsi meringankan (facilitating function) terhadap pencapaian tujuan aktivitas substantif. Setiap organisasi, apapun bentuk, jenis, corak, dan tujuannya terdiri atas dua pekerjaan yaitu aktivitas substantif dan pekerjaan kantor. Organisasi sekolah mempunyai aktivitas substantif berupa pembelajaran dan pekerjaan kantor berupa administrasi sekolah.
  Laboran
Laboran adalah petugas non guru yang membantu guru untuk  melaksanakan kegiatan praktikum/peragaan (meliputi penyiapan bahan, membantu pelaksanaan praktikum serta mengemasi/ membersihkan bahan dan alat setelah praktikum). Selain itu, Laboran adalah teknisi yang membantu guru dalam melaksanakan KBM yang berupa peragaan atau praktikum.
Adapun tugas pokok laboran adalah;
      Pengaturan jadual praktikum (bersama tim kurikulum sekolah) dan pendaftaran praktikum (untuk siswa).
      Bertanggung jawab dalam penyusunan dan pengadaan bahan dan peralatan (bukan alat utama), termasuk merawat dan perbaikan alat.
      Mempersiapkan bahan dan alat praktikum sebelum praktikum dijalankan
      Presensi/absensi siswa dan mengawasi jalannya praktikum dan memberi layanan keperluan praktikum
      Mengemasi, membersihkan dan menata peralatan praktikum setelah praktikum selesai
      Tugas tambahan: mengumpulkan laporan praktikun dan menyerahkan ke guru yang bersangkutan.
Berdasarkan jenjang pendidikannya, mata pelajaran yang memerlukan laboran dalam praktikumnya: di tingkat SD/MI seperti IPA, Matematika, Olahraga, Kesenian, IPS; tingkat SMP/MTs dan SMA/MA seperti Fisika, Biologi, Matematika, Olahraga, Kesenian, Bahasa, dan Komputer.
  Pustakawan
s  Menfasilitasi terjadinya belajar pada peserta didik, hasil belajar belajar optimal sesuai dengan potensinya
  Bentuk fasilitasi adalah penyediaan sumber belajar
  Sumber belajar terdiri atas:
Tenaga Pendidik
Media: Cetak, Audio, Audio visul, Komputer
Lingkungan
 Peran Pustakawan
  Menfasilitasi dalam penyediaan sumber belajar bagi:
Peserta didik
Pendidik
Tenaga Kependidikan
Masyarakat



3. Etika Profesi Guru
1.  Pengertian Guru
Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual, maupun klasikal baik di sekolah maupun luar sekolah. Saat ini sosok guru sudah ikut “tereformasi”. Guru dituntut untuk memiliki ilmu pengetahuan yang selalu berkembang dan mengikuti kemajuan zaman. Berikut ini pengertian guru :
1.      UU RI No 14 tahun 2000
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevalusi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2.  Zakiyah Daradja,Guru adalah pendidik profesional karena secara implisit ia telah merelakan dirinya menerima, dan memukul tanggung jawab
3.  Oemar Hamalik, Guru adalah orang yang bertanggungjawab dalam merencanakan dan menuntun murid-murid untuk melakukan kegiatan-kegiatan belajar guna mencapai pertumbuhan dan perkembanganyang diinginkan.

2.  Profesi Keguruan
Apakah pekerjaan guru (tenaga kependidikan) dapat disebut sebagai suatu profesi? Pertanyaan ini muncul karena masih ada pihak yang berpendapat bahwa pekerjaan kependidikan bukan suatu profesi tersendiri. Berbagai alasan yang mereka kemukakan antara lain, bahwa setiap orang dapat menjadi guru asalkan telah mengalami jenjang pendidikan tertentu ditambah dengan sedikit pengalaman mengajar. Karena itu seorang dapat saja mengajar di TK sampai dengan perguruan tinggi, jika dia telah mengalami pendidikan tersebut dan telah memiliki pengalaman mengajar di kelas. Selain dan itu, ada beberapa bukti bahwa pendidikan dapat saja berhasil walaupun si pengajarnya tidak pernah belajar ilmu pendidikan dan keguruan. Banyak orang tua seperti pedagang, petani, dan sebagainya yang telah mendidik anak-anak mereka dan berhasil, padahal dia sendiri tidak pernah mengikuti pendidikan guru dan mempelajari ilmu mengajar. Sebaliknya, tidak sedikit guru atau tenaga kependidikan lainnya atau sarjana pendidikan yang tidak berhasil mendidik anaknya. Jadi, kendati seseorang telah dididik menjadi guru, namun belum menjadi jaminan bahwa anaknya akan terdidik baik. Kritik lain yang sering dilontarkan ialah, hasil pendidikan di sekolah tidak dapat segera dilihat hasilnya, berbeda dengan profesi kedokteran atau teknologi pertanian misalnya. Profesi guru hendaknya dilihat dalam hubungan yang Luas. Sejumlah rekomendasi dapat dikemukakan sebagai berikut :
  1. Peranan pendidikan harus dilihat dalam konteks pembangunan secara menyeluruh, yang bertujuan membentuk manusia sesuai dengan cita-cita bangsa. Pembangunan tidak mungkin berhasil jika tidak melibatkan manusianya sebagai pelaku dan sekaligus sebagai tujuan pembangunan. Untuk menyukseskan pembangunan perlu ditata suatu sistem pendidikan yang relevan. Sistem pendidikan dirancang dan dilaksanakan oleh orang-orang yang ahli dalam bidangnya. Tanpa keahlian yang memadai maka pendidikan sulit berhasil. Keahlian yang dimiliki oleh tenaga pendidikan, tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya, melainkan hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah menjalani pendidikan guru secara berencana dan sistematik.
  2. Hasil pendidikan memang tak mungkin dilihat dan dirasakan dalam waktu singkat, tetapi dapat dilihat dalam jangka waktu yang lama, bahkan mungkin setelah satu generasi. Itu sebabnya proses pendidikan tidak boleh keliru atau salah kendatipun hanya sedikit saja. Kesalahan yang dilakukan oleh orang yang bukan ahli dalam bidang pendidikan dapat merusak satu generasi seterusnya dan akibatnya akan berlanjut terus. Itu sebabnya tangan tangan yang mengelola sistem pendidikan dari alas sampai ke dalam kelas harusEtika tenaga profesional dalam bidang pendidikan.
  3. Sekolah adalah suatu lembaga profesional. Sekolah bertujuan membentuk anak didik menjadi manusia dewasa yang berkepribadian matang dan tangguh, yang dapat dipertanggungjawabkan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan terhadap dirinya. Para lulusan sekolah pada waktunya harus mampu bekerja mengisi lapangan kerja yang ada. Mereka harus dipersiapkan melalui program pendidikan di sekolah. Para orang telah mempercayakan anak-anaknya untuk dididik di sekolah. Mereka tidak cukup waktu untuk mendidik anaknya sebagaimana yang diharapkan. Mereka tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk diberikan kepada anaknya. Sebagian tanggung jawab pendidikan anak-anak tersebut terletak di tangan para guru dan tenaga kependidikan lainnya sebabnya para guru harus dididik dalam profesi kependidikan, agar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efisien dan efektif. Hal ini hanya mungkin dilakukan jika kedudukan, fungsi, dan peran gurudiakui sebagai suatu profesi.
  4. Sesuai dengan hakikat dan kriteria profesi yang telah dijelaskan di muka, sudah jelas bahwa pekerjaan guru harus dilakukan oleh orang yang bertugas selaku guru. Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang penuh pengabdian pada masyarakat, dan perlu ditata berdasarkan kode etik tertentu. Kode etik itu mengatur bagaimana seorang guru harus bertingkah laku sesuai dengan norma-norma pekerjaannya, balk dalam hubungan dengan anak didiknya maupun dalam hubungan dengan teman sejawatnya.
  5. Sebagai konsekuensi logis dari pertimbangan tersebut, setiap guru harus memiliki kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi kemasyarakatan. Dengan demikian dia memiliki kewenangan mengajar untuk diberikan imbalan secara wajar sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Dengan demikian seorang calon guru seharusnya telah menempuh program pendidikan guru pada suatu lembaga pendidikan tertentu.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nasional ditentukan untuk mejaga kualitas pendidikan atau output hasil pendidikan. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang tinggi dan unggul serta dengan ketrampilan yang up to date hanya dapat dihasilkan dari para pendidikan yang berkualitas. Pendidikan yang baik akan sangat ditentukan bagaimana tenaga pendidikan yang baik juga.
Kualitas pendidikan yang dimaksud bukan hanya kemampuan sesuai ijazah/sertifkat yang dimiliki, namun juga etik da moral. Kasus pencontekan dan video mesum yang pelakunya guru dan siswa akibat rendahnya kualitas etika dan moral.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai berikut:
* Permendiknas No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Dan
* Permendiknas No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
* Permendiknas 
No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
* Permendiknas 
No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
* Permendiknas 
No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
* Permendiknas 
No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi    Konselor.
*Permendiknas No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
*Permendiknas No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
*Permendiknas No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
*Permendiknas No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
*Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial
Pengertian Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005). Standar Isi ditetapkan dengan peraturan menteri pendidikan nasional No. 22 Tahun 2006.
Standar Isi Memuat
1. Kerangka Dasar dan Struktur kurikulum
Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
Kerangka Dasar Kurikulum
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan kurikulum terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Prinsip Pengembangan Kurikulum
  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
  2. peserta didik dan lingkungannya
  3. Beragam dan terpadu
  4. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Seni
  5. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan
  7. Belajar sepanjang hayat
  8. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
 Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
  1. Kalender Pendidikan / Akademik
5.      Beban Belajar
6.      Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Kurikulum Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai dengan:
  • Satuan pendidikan
  • Potensi daerah/karakteristik daerah
  • Sosial budaya masyarakat setempat
  • Peserta didik
 Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Pengertian Standar Kompetensi lulusan (SKL)
4.        Kompetensi
Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik
5.        Standar Kompetensi
Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
6.        Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
 Fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
6.        Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
7.        Standar kompetensi lulusan pa
8.        da jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
9.        Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
10.    Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
 Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
  1. Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan
  2. Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
  3. Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran

Implementasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006 diatur pada Permendiknas No 24 Tahun 2006, berikut beberapa hal yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah, antara lain :
  • Mengembangkan dan Menetapkan KTSP sesuai dgn kebutuhan
  • Dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi
  • Dapat mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP BSNP
  • Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui LPMPdan/atau PPPG
  • Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan dewan pendidikan
  • Membantu pemerintah provinsi dan Kabupaten/kotadalam penjaminan mutu melalui LPMP
  • Mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP
  • Mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif
  • Mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus
  • Bekerja sama dengan PT dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan
  • Memonitor secara nasional penerapan Permen No. 22 dan 23 , mengevaluasinya, dan menguusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau menteri
  • Mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan SI dan SKL
Pengertian Tenaga Kependidkan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan. Yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan adalah: kepala satuan pendidikan; pendidik; dan tenaga kependidikan lainnya.
Kepala Satuan Pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan mediator (Emaslim-FM) Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikanadalah: Kepala Sekolah, Rektor, Direktur, serta istilah lainnya. Sedangkan pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu: Guru, Dosen, Konselor, Pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, Ustadz, dan sebutan lainnya.
·                     Tenaga Kependidikan lainnyaialah orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
a.    Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum.
b.    Tata usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya; Administrasi surat menyurat dan pengarsipan, Administrasi Kepegawaian, Administrasi Peserta Didik, Administrasi Keuangan, Administrasi Inventaris dan lain-lain.
c.    Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
d.   Pustakawan, Pelatih ekstrakurikuler, Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainnya

Tenaga Administrasi Sekolah
Manusia dalam kehidupan dan penghidupannya memiliki berbagai peranan. Tenaga Administrasi Sekolah dalam kesehariannya dapat berperan sebagai administrator ketika di sekolah, mungkin berperan sebagai kepala rumah tangga ketika di rumah, berperan sebagai anggota ketika rapat di suatu organisasi, berperan sebagai pemain dalam salah satu cabang olah raga, dan sebagainya. Peranan itu dapat saling mendukung dan dapat pula saling bertentangan. Peranan memiliki harapan-harapan, harapannya adalah kepala sekolah, guru, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang-orang di luar sekolah yang berkepentingan dan peduli dengan sekolah mau dan mampu memanfaatkan peranan dan fungsitenaga administrasi sekolah dengan sebaik-baiknya.
Peran Tenaga Adiministrasi Sekolah
Peranan tenaga administrasi sekolah sangat erat hubungannya dengan otoritas formal yang diberikan oleh sekolah. Otoritas formal tersebut berupa tugas pokok dan fungsi  tenaga administrasi sekolah. Pekerjaan tenaga administrasi menurut Terry meliputi: penyampaian keterangan secara lisan dan pembuatan surat menyurat dan laporan-laporan sebagai cara untuk meringkas banyak hal dengan cepat guna menyediakan suatu landasan fakta bagi tindakan kontrol dari pimpinan. Selanjutnya ditambahkan Terry bahwa tujuh kegiatan tenaga administrasi adalah: (1) mengetik, (2) menghitung, (3) memeriksa, (4) menyimpan, (5) menelpon, (6) menggandakan, (7) mengirim surat, dan (8) lain-lain. Sedangkan Mill dan Standingford (1982) menyebutkan delapan kegiatan tenaga administrasi yaitu: (1) menulis surat, (2) membaca, (3) menyalin (menggandakan), (4) menghitung, (5) memeriksa, (6) memilah (menggolongkan dan menyatukan), (7) menyimpan dan menyusun indeks, dan (8) melakukan komunikasi (lisan dan tertulis). Menurut The Lian Gie, tenaga tata usaha memiliki tiga peranan pokok yaitu: (1) melayani pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan operatif untuk mencapai tujuan dari suatu organisasi, (2) menyediakan keterangan-keterangan bagi pucuk pimpinan organisasi itu untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang tepat, dan (3) membantu kelancaran perkembangan organisasi sebagai suatu keseluruhan. Berdasarkan pendapat The Lian Gie di atas, maka peranan tenaga administrasi sekolahsesungguhnya hanya satu yaitu sebagai administrator karena ketiga peranan yang diungkapkan di atas yaitu melayani, menyediakan, dan membantu sama dengan administrasi 
Fungsi Tenaga Administrasi Sekolah
Fungsi ialah sekelompok tugas pekerjaan meliputi sejumlah aktivitas yang tergolong pada jenis yang sama berdasarkan sifat-sifatnya, pelaksanaannya atau karena merupakan suatu urutan ataupun secara praktis saling tergantung satu sama lain. Fungsi dalam suatu organisasi dibebankan kepada seseorang petugas atau satuan tertentu sebagai tugas yang harus dilaksanakan. Tenaga administrasi sebagai pekerjaan pelayanan (service work) yang mempunyai fungsi memfasilitasi (function facilitating),  untuk membantu pekerjaan-pekerjaan pokok (substantif) berjalan secara efektif dan efisien. Fungsi administrasi perkantoran adalah fungsi tata penyelenggaraan terhadap komunikasi dan pelayanan surat menyurat dari suatu organisasi. Administrasi perkantoran sebagai fungsi yang menyangkut manajemen dan pengarahan semua tahap operasi perusahaan yang mengenai pengolahan bahan keterangan, komunikasi, dan ingatan organisasi. Depdiknas (2001) menyatakan bahwa fungsi tenaga administrasi sekolah adalah: (1) Kepala Tata Usaha/Kepala Subbagian Tata Usaha bertugas membantu kepala sekolah/madrasah dalam kegiatan administrasi (urusan surat menyurat, ketatausahaan) sekolah/madrasah yang berkaiatan dengan pembelajaran, (2) Pelaksana urusan kepegawaian bertugas membantu Kepala Tata Usaha/Kepala Subbagian Tata Usaha dalam kegiatan atau kelancaran kepegawaian baik pendidik maupun tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah/madrasah, (3) Pelaksana urusan keuangan bertugas membantu Kepala Tata Usaha/Kepala Subbagian Tata Usaha dalam mengelola keuangan sekolah/ madrasah, (4) Pelaksana urusan perlengkapan/logistik  bertugas membantu Kepala Tata Usaha/Kepala Subbagian Tata Usaha dalam mengelola perlengkapan/logistik sekolah/madrasah, (5) Pelaksana sekretariat dan kesiswaan bertugas membantu Kepala Tata Usaha/Kepala Subbagian Tata Usaha dalam mengelola kesekretariatan dan kesiswaan, (6) Pengemudi bertugas sebagai sopir, (7) Penjaga sekolah/madrasah bertugas memelihara dan memperbaiki fasilitas sekolah/madrasah berupa bangunan, kelistrikan, dan peralatan praktik. Joko Kuncoro (2002) menyatakan bahwa pekerjaan kantor atau tata usaha memiliki berbagai sebutan lain seperti office work, paper work, dan clerical work diperlukan oleh semua jenis aktivitas substantif agar dapat mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Pada dasarnya, pekerjaan tenaga administrasi sekolah merupakan pelayanan yang berfungsi meringankan (facilitating function) terhadap pencapaian tujuan aktivitas substantif. Setiap organisasi, apapun bentuk, jenis, corak, dan tujuannya terdiri atas dua pekerjaan yaitu aktivitas substantif dan pekerjaan kantor. Organisasi sekolah mempunyai aktivitas substantif berupa pembelajaran dan pekerjaan kantor berupa administrasi sekolah.
  Laboran
Laboran adalah petugas non guru yang membantu guru untuk  melaksanakan kegiatan praktikum/peragaan (meliputi penyiapan bahan, membantu pelaksanaan praktikum serta mengemasi/ membersihkan bahan dan alat setelah praktikum). Selain itu, Laboran adalah teknisi yang membantu guru dalam melaksanakan KBM yang berupa peragaan atau praktikum.
Adapun tugas pokok laboran adalah;
      Pengaturan jadual praktikum (bersama tim kurikulum sekolah) dan pendaftaran praktikum (untuk siswa).
      Bertanggung jawab dalam penyusunan dan pengadaan bahan dan peralatan (bukan alat utama), termasuk merawat dan perbaikan alat.
      Mempersiapkan bahan dan alat praktikum sebelum praktikum dijalankan
      Presensi/absensi siswa dan mengawasi jalannya praktikum dan memberi layanan keperluan praktikum
      Mengemasi, membersihkan dan menata peralatan praktikum setelah praktikum selesai
      Tugas tambahan: mengumpulkan laporan praktikun dan menyerahkan ke guru yang bersangkutan.
Berdasarkan jenjang pendidikannya, mata pelajaran yang memerlukan laboran dalam praktikumnya: di tingkat SD/MI seperti IPA, Matematika, Olahraga, Kesenian, IPS; tingkat SMP/MTs dan SMA/MA seperti Fisika, Biologi, Matematika, Olahraga, Kesenian, Bahasa, dan Komputer.
  Pustakawan
  Menfasilitasi terjadinya belajar pada peserta didik, hasil belajar belajar optimal sesuai dengan potensinya
  Bentuk fasilitasi adalah penyediaan sumber belajar
  Sumber belajar terdiri atas:
Tenaga Pendidik
Media: Cetak, Audio, Audio visul, Komputer
Lingkungan
 Peran Pustakawan
  Menfasilitasi dalam penyediaan sumber belajar bagi:
Peserta didik
Pendidik
Tenaga Kependidikan
Masyarakat





3.  Etika dalam Profesi Keguruan
Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Untuk itu dalam melaksanakan tugasnya guru harus memiliki etika.
Sasaran Etika Profesi Keguruan adalah :
A. Etika terhadap Peraturan Perundang-undangan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI,1973). Kebijaksanaan pendidikan di Indonesia dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.Dalam rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain : pembangunan gedung, pemerataan kesempatan belajar melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan. Karena itu guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan,Kode Etik Guru Indonesia mengatur hal tersebut.

B. Etika Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peran organisasi profesi sebagai wadah dan sranan pengabdian. Dalam dasar keenam dari Kode Etik ini dengan gamblang juga dituliskan bahwa Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan, dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Dasar ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh anggota profesi guru untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesi guru itu sendiri.
C. Etika terhadap teman sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahwa Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial” Ini berarti bahwa :
  1. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dan lingkungan kerjanya
  2. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini Kode Etik Guru menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi.
D. Etika Terhadap Anak Didik     
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dalam membimbing anak didiknya, Ki Hajar Dewantara mengemukakan tiga kalimat padat yang terkenal yaitu ing ngarso sung tulodo, Ing madyo mangun karso, dan Tut wuri handayani. Dari kalimat tersebut, etika guru terhadap peserta didik tercermin. Kalimat-kalimat tersebut mempunyai makna :
  1. Guru hendaknya memberi contoh yang baik untuk anak didiknya
  2. Guru harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak didiknya. Dalam hal ini, prilaku dan pribadi guru akan menjadi instrumen ampuh untuk mengubah prilaku peserta didik.
  3. Hendaknya guru menghargai potensi yang ada dalam keberagaman siswa
E. Etika Guru Profesional TerhadapTempat Kerja
Sudah diketahui bersama bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Dalam UU No. 20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah berkewajiban menyiapkan lingkungan dan fasilitas sekolah yang memadai secara merata dan bermutudi seluruh jenjang pendidikan. Jika ini terpenuhi, guru yang profesional harus mampu memanfaatkan fasilitas yang ada dalam rangka terwujudnya manusia seutuhnya sesuai dengan Visi Pendidikan Nasional.

F. Etika Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang telah disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah.

B.     Pentingnya Etika Profesi Guru
Apakah etika,dan apakah etika profesi itu? Kata etik atau etika berasal dari kata ethos (bahasa yunani) yangberarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya.
Dalam pengertianya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika rasional umum dinilai menyimpangdari kode etik.
Dengan demikian, etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahiranya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat sesama profesi itu sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat built-in mechanism berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian (wignjosoebroto, 1999).
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit professional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite professional ini.




4. Penilaian Kinerja Guru
A. Pengertian Penilaian Kinerja Guru

Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 
Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut :
1.   Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.

2.   Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).

B. Syarat Sistem PK GURU
1. Valid
Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Reliabel
Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.

3. Praktis
Sistem PK GURU dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan. Salah satu karakteristik dalam desain PK GURU adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama).

C. Prinsip Pelaksanaan PK GURU
1. Berdasarkan ketentuan
2. Berdasarkan kinerja
3. Berlandaskan dokumen PK GURU
4. Dilaksanakan secara konsisten
PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut :

a) Obyektif
b) Adil
c) Akuntabel
d) Bermanfaat
e) Transparan
f) Praktis
g) Berorientasi pada tujuan
h) Berorientasi pada proses
i) Berkelanjutan
j) Rahasia







BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Tenaga pendidik dan kependidikan dalam proses pendidikan memegang peranan strategis terutama dalam upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan pribadi dan nilai-nilai yang diinginkan. Dipandang dari dimensi pembelajaran, peranan pendidik (guru,dosen,pamong belajar, imstruktur, tutor) dalam masyarakat Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran berkembang amat cepat. Untuk memahami konsep manajemen tenaga pendidik dan kependidikan, kita lebih dahulu harus mengerti arti manajemen tenaga pendidik dan kependidikan.
Manajemen pemdidik dan tenaga kependidikan adalah aktivitas yang harus dilakukan mulai dari tenaga pendidik dan kependidikan itu masuk ke dalam organisasi pendidikan sampai akhirnya berhenti melalui proses perencanaan sumber daya manusia, perekrutan, seleksi, penempatan, pemberian kompensasi, penghargaan, pendidikan dan latihan atau pengembangan dan pemberhentian.
Pengelolaan tenaga kependidikan merupakan langkah penting dalam mewujudkan system pendidikan nasional yang efektif dan efisien. Tenaga-tenaga handal dalam dunia pendidikan hanya akan diperoleh jika system pendidikan telah memiliki mekanisme yang ideal untuk melakukan perencanaan sumber daya manusia, perekrutan, seleksi, penempatan, pemberian kompensasi, penghargaan, pendidikan dan latihan atau pengembangan dan pemberhentian yang tepat. System pendidikan nasional memerlukan mekanisme kependidikan yang searah dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional.

2.      Saran
Sebaiknya kita sebagai calon guru mulai dari saat  ini memperbaiki diri, selalu berlatih bagaimana cara menjadi pendidik yang baik, bagaimana berperilaku yang baik karena kita adalah sumber daya manusia yang merupakan aspek yang sangat menentukan keberhasilan pendidikan itu sendiri. Dan untuk pemerintah agar lebih meningkatkan kualitas aspek manajemen pendidikan, karena pendidikanlah landasan kemajuan bangsa Indonesia .






DAFTAR PUSTAKA
Arikuntoi, Suharsimi dan Yuliana.2008.Manajemen Pendidikan.Yogyakarta:Aditya Media
E.Mulyasa.2002.Manajemen Berbasis Sekolah.Bandung:PT.Remaja Rosdakarya Offset (hal.45)
Hasbulloh.2006.Otonomi Pendidikan.Bandung:PT.Raja Grafindo Persada (hal.111)
Mujamil Qomar.2007.Manajemen Pendidikan.Malang:PT.Gelora Aksara Pratama (hal. 129)
Mulyana, Nurhadi.1983.Administrasi Pendidikan di Sekolah, cetakan ketujuh.Yogyakarta:Andi Offset
Siagiaan,S.2000.Manajemen Sumber Daya Manusia.Jakarta:Bumi Aksara
Sukirman, Hartati.2000.Manajemen Tenaga Pendidikan.Yokyakarta:FIP UNY
Sutopo, Hendyat.1999.Manajemen dan Organisasi Sekolah.Malang:IKIP Malang



0 Response to "MAKALAH PENGELOLAAN PENDIDIKAN MANAJEMEN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel